Rini menyampaikan, terdapat beberapa prinsip pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN. Salah satunya, semua ASN di Kementerian/Lembaga yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dipindahkan.
Skema pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan (filter) kelembagaan dan ketersediaan hunian, di mana satu ASN mendapatkan satu unit hunian baik untuk yang lajang maupun yang sudah berkeluarga.
Baca Juga: Merek Beretika Itu Menyerah: The Body Shop Menutup Tokonya di Inggris Usai Kesulitan Keuangan
“Prinsip lainnya yaitu, ASN yang dipindahkan pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir), dan formasi CPNS tahun 2024 dipersiapkan untuk menjadi prioritas pindah ke IKN,” kata Rini.