3. Pencahayaan ruangan buatan harus mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan, dan 50 lux untuk pencahayaan tidur. Pencahayaan diukur dengan luxmeter pada bidang kerja (tempat tidur).
4. Setiap tempat tidur di ruang rawat inap harus memiliki daya listrik untuk alat kesehatan dengan 2 kotak kontak, dan tidak boleh ada percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus. Bel perawat/nurse call terhubung dengan pos perawat/nurse station.
Baca Juga: Beda Analytical Thinking dan Critical Thinking, Dua Skill yang Dibutuhkan untuk Mengambil Keputusan
5. Nakas per tempat tidur harus dilengkapi lemari kecil berkunci untuk menyimpan barang pasien.
6. Suhu dalam ruangan harus berada pada rentang 20°C - 26°C (suhu kamar), sedangkan kelembaban ruangan adalah ≤ 60%. Pengukuran suhu dan kelembaban dilakukan dengan thermometer dan hygrometer ruangan.
7. Ruang rawat harus dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit (infeksi dan non infeksi), dan ruang rawat gabung. Satu blok atau klaster ruang perawatan terdiri atas beberapa ruangan perawatan.
8. Jumlah maksimal tempat tidur per ruang rawat inap adalah empat tempat tidur. Tempat tidur menggunakan minimal 2 posisi yaitu elevasi area kepala, area kaki (2 crank) dan menggunakan pengaman di sisi tempat tidur.
9. Tirai atau partisi antar tempat tidur harus menggunakan bahan non porosif (tidak berpori/tidak menyerap air) berwarna cerah, mudah dibersihkan untuk pencegahan dan pengendalian infeksi, serta memudahkan kontrol kebersihan.
Baca Juga: 7 Pekerjaan Bergaji Tinggi untuk Kamu yang Punya Skill Berpikir Analitis dan Suka Membaca Data
10. Setiap ruang rawat inap memiliki minimal 1 kamar mandi. Arah bukaan pintu keluar (jika pasien jatuh dapat dibuka), kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi, dan ada ventilasi.
11. Kamar mandi harus memenuhi standar aksesibilitas yang menjamin keselamatan pasien, pegangan rambat (handrail), ada bel perawat, dan ada tulisan/simbol “disable” pada bagian luar.
12. Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter yang berada pada dinding belakang tempat tidur pasien (bedhead).
Itulah kriteria kamar KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.