news

Mulai 1 Juli, Masyarakat Harus Punya BPJS Kesehatan untuk Mengurus dan Memperpanjang SIM

Senin, 1 Juli 2024 | 11:29 WIB
Mulai 1 Juli 2024, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM wajib menunjukkan kepemilikan BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif. (Trenggalekkab.go.id)

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menjelaskan bahwa pemohon yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM harus melampirkan sejumlah dokumen.

Berikut dokumen untuk mengurus SIM di area uji coba:

Baca Juga: Jepang Catat Rekor Jumlah Penderita Gangguan Mental Akibat Kerja Selama 5 Tahun Berturut-turut

• Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif
• Formulir pendaftaran SIM
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
• Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
• Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
• Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).

Bagi warga yang belum mempunyai BPJS Kesehatan dan ingin mengurus SIM, akan ada petugas BPJS Kesehatan di seluruh kantor Polda pada lokasi uji coba pada minggu pertama pelaksanaan.

Baca Juga: 4 dari 10 Perusahaan Memasang Iklan Lowongan Pekerjaan Palsu, Mau Tahu Alasannya?

Petugas akan melakukan sosialisasi kepada pemohon SIM, dan jika belum menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa langsung melakukan pendaftaran dengan panduan petugas.

Meskipun begitu, tidak ada salahnya kamu mendaftarkan diri sebagai peserta JKN sebelum mengurus SIM. Caranya cukup dengan mendaftar melalui Whatsapp di nomor 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Halaman:

Tags

Terkini