PejuangKantoran.com - Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat karena perbuatan asusila.
Tak dimungkiri, perbuatan asusila adalah salah satu hal yang terlarang dilakukan. Bukan hanya dalam hal pekerjaan sebagai ASN tapi juga sebagai manusia.
Di aturan ASN, ketentuan soal perbuatan asusila ini juga dimuat dalam aturan surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 tahun 2022 tentang Pembinaan Disiplin Terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila.
"Perbuatan hidup bersama, zina, dan perbuatan asusila menjadi isu penting yang perlu mendapatkan perhatian. Hal ini karena perbuatan asusila dapat berdampak pada nama baik organisasi," tulis surat tersebut.
Baca Juga: Begini Tampilan Jersey Tim Indonesia Rancangan Didit Hediprasetyo untuk Olimpiade Paris 2024
Dalam aturan tersebut, ASN yang terlibat asusila bisa diadukan atau dilaporkan kepada pihak terkait. Jika mengetahui adanya kejadian tersebut maka, aduan/laporan dapat disampaikan:
a) secara langsung melalui atasan langsung, atasan dari atasan langsung, dan/atau Inspektorat; atau
b) secara daring melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN https://wbs.bkn.go.id.
Setelah adanya penyampaian aduan/laporan, maka pejabat yang berwenang menghukum wajib dilaksanakan proses penjatuhan disiplin berupa pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, dan penyerahan keputusan hukuman disiplin.
Baca Juga: Lowongan CPNS, CASN, dan PPK 2024 di IKN Akan Segera Dibuka, 5% untuk Warga Kalimantan