Meskipun begitu, penempatan tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa sehingga hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja terpenuhi, tegas MK.
Pada saat yang bersamaan, penempatan tenaga kerja juga harus mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha yang dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.
Baca Juga: Ini Provinsi yang Punya Jumlah Pengangguran Terbanyak di Indonesia di 2024!
Untuk mendukung hal tersebut, maka penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.
Selain itu, juga harus menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
Dengan demikian, pemberi kerja yang menentukan syarat tertentu seperti batas usia pelamar kerja, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukanlah merupakan tindakan diskriminatif.
“Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003,” kata Arief.
Baca Juga: Karyawan yang Perform Justru Menerima Umpan Balik Terburuk, dan Mendorong Mereka Resign
Pasar tersebut berbunyi, “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.”
Bagaimana menurut kamu tentang putusan MK mengenai batas usia pelamar kerja ini?