PejuangKantoran.com - Seorang warga Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan mengajukan permohonan uji materi tentang batas usia pelamar kerja yang diatur dalam Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Menurut Leonardo, batas usia pelamar kerja tersebut menyebabkan akses dan kesempatan bagi pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan keahlian mereka jadi terbatas.
Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Senin (13/3/2024) lalu dengan agenda perbaikan permohonan, Leonardo juga mengatakan bahwa pasal yang diuji tersebut membuka pintu bagi terjadinya tindakan diskriminatif.
Baca Juga: Studi: Liburan di Alam Minimal 15 Menit Sehari Bisa Bantu Release Stres Setelah Kerja
Sebab, pemberi kerja bisa memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan dan diskriminatif seperti usia, jenis kelamin, atau etnis.
Norma ini menurutnya juga menimbulkan ketidakpastian hukum karena ketidakjelasannya. Selain itu, kurangnya pedoman dapat menyebabkan interpretasi yang berbeda-beda dalam praktiknya.
Hal itu berpotensi menciptakan konflik hukum antara pemberi kerja dan tenaga kerja, atau pemberi kerja dan regulator.
Gugatan ditolak Mahkamah Konstitusi
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (30/7/2024).
Baca Juga: Yang Perlu Dilakukan oleh Atasan Jika Karyawan Menerima Umpan Balik yang Tidak Memuaskan
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, batasan diskriminasi (yang dimaksud Leonardo Olefins Hamonangan) tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.
Sedangkan hak asasi manusia dikatakan sebagai tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.
“Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” tukas Arief.
Larangan diskriminasi
Artikel Terkait
Wacana TN Komodo Bakal Ditutup untuk Umum, Menpar Sandiaga Uno Buka Suara
7 Cara Alternatif Mengatakan “As Per Our Conversation" Saat Kirim Email di Kantor
6 Skills yang Wajib Dikuasai Project Manager yang Mumpuni agar Proyek Berjalan Efisien
Jepang Punya Ramen Sedot Berkafein untuk Para Gamer dan Workaholic
Mengapa Microsoft Melarang Anak Intern yang Cantik-cantik Berduaan Saja dengan Bill Gates?
Kata Siapa Karyawan Cantik Lebih Diuntungkan? Survei: Terlalu Cantik Malah Merugikan!
PT Kawan Lama Group Buka Lowongan Pekerjaan, Ada Banyak Posisi Bisa di-Apply