• TIU dan TWK: Jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak menjawab bernilai 0.
• TKP: Jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.
Dengan perhitungan tersebut, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550, dengan rincian:
Baca Juga: Perusahaan Dapat Berperan Mencegah Kelelahan Kerja akibat Pekerjaan yang Berlebihan
• TWK 150
• TIU 175
• TKP 225
Lalu, untuk nilai ambang batas atau nilai minimal yang harus dipenuhi agar dinyatakan lolos ke tahap berikutnya adalah:
• TWK 65
• TIU 80
• TKP 166
Nilai ambang batas tersebut berlaku untuk pelamar CPNS 2024 dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan.
Sementara untuk pelamar putra-putri lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas, Putra-Putri Papua, dan Putra-Putri Daerah Tertinggal, nilai tersebut tidak berlaku.
Untuk pelamar kebutuhan putra-putri lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude dan Diaspora, nilai ambang batas SKD yang berlaku adalah:
• Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
• Nilai TIU paling rendah 85
Baca Juga: Tragis, Meninggalnya Karyawan Ernst & Young akibat Kelelahan Kerja Ditepis Bos Perusahaan
Sementara untuk pelamar dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas, Putra-Putri Papua, Putra-Putri Daerah Tertinggal, nilai ambang batas SKD sebagai berikut:
• Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
• Nilai TIU paling rendah 60
Tata Tertib Khusus Tes SKD
Selain tata tertib umum selayaknya tes kompetensi lainnya, berikut adalah tata tertib khusus SDK CPNS 2024: