news

Lolos Seleksi Administrasi, Siap-Siap Ikut Tes SKD CPNS 2024. Ini Materi dan Bobot Penilaiannya!

Rabu, 25 September 2024 | 19:30 WIB
Setelah lolos tahap seleksi administrasi, peserta seleksi CPNS 2024 akan menghadapi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). (Menpan.go.id)

• TIU dan TWK: Jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak menjawab bernilai 0.
• TKP: Jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

Dengan perhitungan tersebut, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550, dengan rincian:

Baca Juga: Perusahaan Dapat Berperan Mencegah Kelelahan Kerja akibat Pekerjaan yang Berlebihan

• TWK 150
• TIU 175
• TKP 225

Lalu, untuk nilai ambang batas atau nilai minimal yang harus dipenuhi agar dinyatakan lolos ke tahap berikutnya adalah:

• TWK 65
• TIU 80
• TKP 166

Nilai ambang batas tersebut berlaku untuk pelamar CPNS 2024 dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan.

Sementara untuk pelamar putra-putri lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas, Putra-Putri Papua, dan Putra-Putri Daerah Tertinggal, nilai tersebut tidak berlaku.

Untuk pelamar kebutuhan putra-putri lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude dan Diaspora, nilai ambang batas SKD yang berlaku adalah:

• Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
• Nilai TIU paling rendah 85

Baca Juga: Tragis, Meninggalnya Karyawan Ernst & Young akibat Kelelahan Kerja Ditepis Bos Perusahaan

Sementara untuk pelamar dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas, Putra-Putri Papua, Putra-Putri Daerah Tertinggal, nilai ambang batas SKD sebagai berikut:

• Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
• Nilai TIU paling rendah 60

Tata Tertib Khusus Tes SKD

Selain tata tertib umum selayaknya tes kompetensi lainnya, berikut adalah tata tertib khusus SDK CPNS 2024:

Halaman:

Tags

Terkini