Sebelum memutuskan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, pastikan untuk mengetahui beda PPPK dengan PNS berikut ini:
1. Proses Seleksi
Peserta CPNS harus berusia 18 – 35 tahun, sedangkan PPPK 20 tahun – 59 tahun.
Baca Juga: Tips Cara Memilih Sepatu Lari Yang Tepat Supaya Kakimu Terhindar Dari Cedera
Selain itu, tahapan seleksi CPNS terdiri atas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai formasi yang diambil.
Untuk PPPK ada empat materi, yaitu kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.
2. Status kepegawaian
Dalam UU No 5/2014 dijelaskan bahwa PNS adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai, tetapi dengan perjanjian kerja.
3. Hak Kerja
Baca Juga: Emmanuelle Elizabeth, Ilustrator Muda Indonesia yang di-Hire Disney dan L'Oréal
Meski memiliki kewajiban yang sama, hak PPPK dan PNS berbeda. PNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi 20 jam pelajaran dalam setahun.
Sementara PPPK “hanya” memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi 24 jam pelajaran dalam setahun.
4. Masa Kerja
Masa kerja PNS hingga pensiun adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Sementara PPPK masa kerjanya sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati.