news

MK Kabulkan Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan Partai Buruh, Salah Satunya Soal PHK

Selasa, 5 November 2024 | 08:07 WIB
MK resmi mengubah aturan PKWT di UU Ciptaker paling lama jadi 5 tahun (SS youtube Mahkamah Konstitusi RI)

 

PejuangKantoran.com - Pekerja di Indonesia bisa sedikit bernapas lega. Pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan Partai Buruh dkk.

Ada 21 pasal dalam UU Ciptaker yang menuai kontroversi, yang diputuskan untuk dicabut dan direvisi oleh MK. Ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk menjaga konstitusi serta melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.

Namun, tak semua pasal diterima oleh MK. Ada satu pasal dalam permohonan tidak diterima, sedangkan yang lainnya ditolak karena dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Asiiik... Tahun 2025 Masyarakat Indonesia Bisa Medical Check Up Gratis saat Ulang Tahun

Pasal soal PHK

Salah satu pasal yang dikabulkan gugatannya adalah mengenai mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker.

Menurut MK, frasa yang terkandung dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu berbunyi 'pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian hubungan industrial'.

MK mengubah dengan memperjelas mekanisme yang harus ditempuh perusahaan ketika ingin memecat karyawan, yang hanya bisa dilakukan setelah lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial memberikan keputusan yang mengikat.

Baca Juga: 10 Manfaat Mempunyai Hewan Peliharaan Yang Wajib Kamu Ketahui

Pasal yang diubah berdasarkan putusan MK

Berikut adalah daftar pasal yang gugatannya dikabulkan MK sehingga mengalami perubahan.

  • Pasal 42 Ayat 1 dan Pasal 81 Angka 4
  • Pasal 42 Ayat 4 dan Pasal 81 Angka 4
  • Pasal 56 Ayat 3 dan Pasal 81 Angka 12
  • Pasal 57 Ayat 1 dan Pasal 81 Angka 13
  • Pasal 64 Ayat 2 dan Pasal 81 Angka 18
  • Pasal 79 Ayat 2 Huruf b dan Pasal 81 Angka 25 
  • Pasal 79 Ayat 5 dan Pasal 81 Angka 25
  • Pasal 88 Ayat 1 dan Pasal 81 Angka 27
  • Pasal 88 Ayat 2 dan Pasal 81 Angka 27
  • Pasal 88 Ayat 3 Huruf b dan Pasal 81 Angka 27
  • Pasal 88C dan Pasal 81 Angka 28
  • Pasal 88D Ayat 2 dan Pasal 81 Angka 28
  • Pasal 88 F dan Pasal 81 Angka 28
  • Pasal 90A dan Pasal 81 Angka 31
  • Pasal 92 Ayat 1 dan Pasal 81 Angka 33
  • Pasal 95 Ayat 3 dan Pasal 81 Angka 36
  • Pasal 98 Ayat 1 dan Pasal 81 Angka 39
  • Pasal 151 Ayat 3 dan Pasal 81 Angka 40
  • Pasal 151 Ayat 4 dan Pasal 81 Angka 40
  • Pasal 157A Ayat 3 dan Pasal 81 Angka 49
  • Pasal 157A Ayat 3 dan Pasal 81 Angka 49

Dengan keputusan ini, MK menekankan pentingnya peran serikat pekerja dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan sehingga ada keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan hak-hak pekerja. (Elga Windasari)

 

Tags

Terkini