news

Aksi Petugas PPSU Jakarta Itu Melindungi Hak Pejalan Kaki & Menjaga Pengendara Motor Dari Jeratan Hukum

Selasa, 5 November 2024 | 08:16 WIB
Aksi Petugas PPSU menghadang pengendara yang nekat melewati trotoar

Adapun fungsi trotoar juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Pasal 11 Ayat 2. Secara umum, menurut undang-undang ini, fungsi trotoar sebagai ruang manfaat jalan bagi pejalan kaki.

Jika dijabarkan, fungsi trotoar adalah sebagai berikut:

  • Tempat yang aman bagi pejalan kaki untuk berlalu-lalang; 
  • Meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki; 
  • Memperlancar lalu lintas jalan raya. 

 

Dengan demikian jelas, bahwa menggunakan trotoar tidak semestinya atau di luar peruntukannya adalah tindakan melanggar hukum. Misal, melintasi trotoar dengan kendaraan bermotor (sepeda motor).

Jadi, apa yang dilakukan oleh petugas PPSU di Jakarta, yaitu mengusir pengendara sepeda motor yang melintas trotoar adalah tindakan sadar hukum. Ia tak hanya melindungi hak pejalan kaki, namun juga menjaga pengendara sepeda motor untuk tetap tertib pada peraturan.

***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini