Adapun fungsi trotoar juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Pasal 11 Ayat 2. Secara umum, menurut undang-undang ini, fungsi trotoar sebagai ruang manfaat jalan bagi pejalan kaki.
Jika dijabarkan, fungsi trotoar adalah sebagai berikut:
- Tempat yang aman bagi pejalan kaki untuk berlalu-lalang;
- Meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki;
- Memperlancar lalu lintas jalan raya.
Dengan demikian jelas, bahwa menggunakan trotoar tidak semestinya atau di luar peruntukannya adalah tindakan melanggar hukum. Misal, melintasi trotoar dengan kendaraan bermotor (sepeda motor).
Jadi, apa yang dilakukan oleh petugas PPSU di Jakarta, yaitu mengusir pengendara sepeda motor yang melintas trotoar adalah tindakan sadar hukum. Ia tak hanya melindungi hak pejalan kaki, namun juga menjaga pengendara sepeda motor untuk tetap tertib pada peraturan.
***
Artikel Terkait
Serunya Menjelajah Turki dengan Sepeda
MRT Jakarta Ternyata Memiliki Tarif Metro Termurah Kedua Di Asia Tenggara
Tak Hanya Menyediakan Makanan Sehat, Urban Farming Juga Bisa Membuat Dompet Kamu 'Sehat'
Naik Transportasi Umum Pun Butuh Etika untuk Kenyamanan Bersama. Berikut Ini Daftarnya!