Pejuangkantoran.com Beberapa waktu lalu viral sebuah video yang menunjukkan seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di DKI Jakarta menegur pengendara motor yang melintas di atas trotoar.
Dalam video tersebut, bapak petugas PPSU tersebut menghadang dan memarahi pengendara sepeda motor yang melintas di atas trotoar tersebut dan menyuruh mereka turun dari trotoar. Si pembuat video juga tampak mendukung bapak ini.
Aksi ini mendapat pujian dan dukungan dari warganet. Menurut warganet ini langkah yang tepat untuk menegakkan aturan dan menjaga hak-hak pejalan kaki.
Baca Juga: Nggak Sia-sia, Jalan Kaki 30 Menit Setiap Hari Ternyata Cukup Besar Manfaatnya!
Arti Trotoar
Masih banyak yang tidak memahami fungsi dari totoar. Trotoar tak hanya fasilitas untuk berjalan kaki, namun pada dasarnya trotoar adalah salah satu dari bentuk ruang ketiga.
Ruang ketiga ini adalah ruang interaksi sosial yang berada di antara Ruang Pertama (rumah) dan Ruang Kedua (tempat kerja). Di sini semua warga bisa bertemu tanpa harus ada sekat-sekat kelas sosial-ekonomi maupun jabatan.
Artinya, akan ada banyak orang berada di tempat tersebut. Dengan kondisi ini plus fungsi trotoar, mestinya tidak boleh ada kendaraan bermotor melintas di atasnya karena bisa membahayakan penggunanya yang lebih berhak.
Trotoar, secara bahasa diserap dari Bahasa Belanda, trottoir. Kalau dalam Bahasa Inggris lebih dikenal dengan istilah sidewalk.
Trotoar, menurut Wikipedia, adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
Baca Juga: 4 Manfaat Aktivitas Jalan Kaki Yang Wajib Kamu Ketahui Dan Buktikan
Fungsi Trotoar
Ada poin penting dalam terminologi ini, yaitu ‘menjamin keselamatan pejalan kaki’ sehingga desainnya pun dibikin lebih tinggi dari permukaan jalan. Dengan struktur yang lebih tinggi sebenarnya menegaskan adanya pemisah antara wilayah pejalan kaki (trotoar) dengan wilayah kendaraan bermotor (jalan).
Keberadaan trotoar itu juga dipayungi oleh peraturan, yaitu UU LLAJ Pasal 45 ayat (5). Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
Artikel Terkait
Serunya Menjelajah Turki dengan Sepeda
MRT Jakarta Ternyata Memiliki Tarif Metro Termurah Kedua Di Asia Tenggara
Tak Hanya Menyediakan Makanan Sehat, Urban Farming Juga Bisa Membuat Dompet Kamu 'Sehat'
Naik Transportasi Umum Pun Butuh Etika untuk Kenyamanan Bersama. Berikut Ini Daftarnya!