news

Barang Kebutuhan Pokok Ternyata Tidak Kena Kenaikan PPN 12%, Ini Daftarnya!

Kamis, 21 November 2024 | 21:40 WIB
Rencana kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 membuat masyarakat khawatir. Adakah barang tidak kena pajak? (Pinterest)

Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain

Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok

Baca Juga: Program BRI Klasterku Hidupku Benar-Benar Memberikan Kehidupan, Salah Satunya Adalah Petani Alpukat Ungaran

Gula konsumsi: kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit

Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih

Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar

Sayur-sayuran: segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah

Susu perah: yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya

Baca Juga: Tak Salah untuk Bilang 'Tidak' Pada Rekan Kerja, Ini Caranya!

Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit

Ubi-ubian: segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau di-grading

Berkaitan dengan kenaikan PPN 12 persen tahun depan, itulah daftar barang tidak kena pajak yang termasuk bahan kebutuhan pokok. (Elga Windasari)

Halaman:

Tags

Terkini