Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
Gula konsumsi: kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.
Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih
Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
Sayur-sayuran: segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah
Susu perah: yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
Baca Juga: Tak Salah untuk Bilang 'Tidak' Pada Rekan Kerja, Ini Caranya!
Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
Ubi-ubian: segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau di-grading
Berkaitan dengan kenaikan PPN 12 persen tahun depan, itulah daftar barang tidak kena pajak yang termasuk bahan kebutuhan pokok. (Elga Windasari)