"Nadi dari judi online ini justru di rekening atau aliran dana," terang Meutya Hafid.
Menurutnya, praktik ilegal dari situs judi online perlu diberantas melalui aliran dana yang masuk ke berbagai rekening bank.
Baca Juga: Bocoran Seru dari Ernest Prakasa, Garin Nugroho, dan Pemenang Festival Film Indonesia 2024
Berangkat dari fakta tersebut, Meutya Hafid menilai strategi penanganan judi online tidak bisa hanya terfokus pada pemblokiran situs melainkan juga menyasar ke aliran keuangan oknum terkait.
"Jadi ini juga yang sedang kita galakkan dan kita akan bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan juga perbankan dalam hal ini Bank Indonesia," tandasnya.*