news

MK Tetapkan Aturan Terbaru untuk Karyawan PKWT, Mulai dari Masa Kerja hingga Jam Lembur

Senin, 16 Desember 2024 | 14:14 WIB
Aturan baru dari MK terkait karyawan PKWT menyebutkan bahwa tidak ada masa percobaan untuk pekerja PKWT. (Ayo Bandung)

Selain itu, aturan ini juga dibuat untuk mencegah kerugian bagi pekerja mengenai penghitungan kompensasi yang berhak diterima di akhir kontrak.

Lembur hanya boleh untuk keadaan mendesak

Lalu, mengenai ketentuan lembur, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan bahwa penambahan waktu kerja atau lembur secara berlebihan harus dihindari oleh perusahaan.

Ia menegaskan bahwa lembur hanya diperbolehkan dalam situasi mendesak yang memerlukan penyelesaian segera.

Ditambah lagi, pelaksanaan lembur hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pekerja dokumen tertulis atau digital.

MK juga menentukan waktu lembur tidak boleh melebihi empat jam dalam satu hari atau 18 jam dalam satu minggu.

Jadi, nantinya seluruh data pelaksanaan lembur juga harus didokumentasikan secara tertulis, termasuk nama pekerja dan durasi lembur yang dilakukan.

Baca Juga: Cek Hak Kamu, Ini Rumus Hitung Upah Lembur Cuti Bersama Lebaran Sesuai Kemnaker

Jangka waktu kerja

Mengenai jangka waktu selesainya pekerjaan untuk karyawan PKWT, juga diatur dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa batas waktu maksimum untuk pekerjaan dengan PKWT yang telah ditetapkan adalah lima tahun, sudah termasuk perpanjangan.

Dengan begitu, perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan perjanjian kerja PKWT harus dibuat dengan ketentuan waktu maksimal tidak lebih dari lima tahun.

Halaman:

Tags

Terkini