MK Tetapkan Aturan Terbaru untuk Karyawan PKWT, Mulai dari Masa Kerja hingga Jam Lembur

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Senin, 16 Desember 2024 | 14:14 WIB
Aturan baru dari MK terkait karyawan PKWT menyebutkan bahwa tidak ada masa percobaan untuk pekerja PKWT.  (Ayo Bandung)
Aturan baru dari MK terkait karyawan PKWT menyebutkan bahwa tidak ada masa percobaan untuk pekerja PKWT. (Ayo Bandung)

Pejuangkantoran.com - Ada beberapa aturan baru untuk para karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut merupakan hasil sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Uji materinya sendiri sudah dilakukan sejak 31 November 2024 lalu.

Ketentuan baru yang tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXI/2023 dan Putusan Nomor 61/PUU-XXI/2023 adalah sebagai berikut.

Ketentuan masa kerja pada pekerja PKWT

Menurut aturan baru MK, masa percobaan tidak boleh diberlakukan untuk pekerja PKWT. Jika ada perusahaan yang tetap memberlakukan masa percobaan, maka hal itu dianggap batal demi hukum.

Hal tersebut dijelaskan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Dalam penambahan frasa "dan masa kerja tetap dihitung", MK menekankan bahwa masa kerja yang dilakukan pada masa percobaan tetap akan diakui.

Jadi, karena masa percobaan dinyatakan tidak sah, karyawan PKWT sudah langsung dianggap bekerja di masa tersebut.

Dengan ketentuan ini maka pemberian kompensasi dan hak-hak lainnya tetap diperhitungkan.

Baca Juga: Pekerjaan Freelance Semakin Diminati, Perusahaan Juga Makin Giat Mencari Pekerja Lepas

Hubungan kerja berdasarkan PKWT 

Aturan lain yang juga diubah MK adalah mengenai hubungan kerja berdasarkan PKWT yang hanya boleh diterapkan pada pekerjaan bersifat sementara atau memiliki batas waktu yang jelas.

Jika perusahaan melanggar batas waktu tersebut, maka status pekerja PKWT secara otomatis beralih menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dengan adanya pengaturan ini, tujuannya adalah melindungi pekerja dari kemungkinan pemanfaatan aturan PKWT secara tidak tepat yang dapat merugikan pekerja karena memiliki status kontrak yang tidak pasti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X