PejuangKantoran.com - Siapa yang dapat jatah piket kemarin saat cuti bersama Lebaran?
Coba tanyakan ke kantor, apakah kamu dapat uang lembur saat masuk di cuti bersama? Berdasarkan Kementerian Tenaga Kerja pekerja yang bekerja di hari libur nasional harus mendapatkan upah lembur.
Hal ini diingatkan kembali oleh Kemnaker lewat akun instagramnya.
"Apakah Rekanaker tahu bahwa pekerja berhak mendapatkan upah lembur saat bekerja di hari libur nasional? Pastikan untuk menghitungnya dengan benar," tulisnya.
Baca Juga: Setelah Taiwan, Malaysia Juga Tarik Indomie Ayam Spesial Karena Mengandung Etilen Oksida
Berikut perhitungan upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya yang lembur di waktu libur nasional.
- Jika waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu maka:
Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 x upah sejam
- Jam ke delapan
dibayar 3x upah sejam
- Jam kesembilan, 10, 11
dibayar 4 x upah sejam
Baca Juga: 12 Kali Operasi Agar Tampak Mirip Jimin BTS, Aktor Kanada Ini Tewas Akibat Infeksi Implan
Artikel Terkait
4 Jenis Kopi Hitam Berdasarkan Cara Seduhnya, dan Pilihan Topping Kopi yang Sehat
3 Pertanyaan untuk Menentukan Siapa Dirimu Sebenarnya, Bukan karena Pekerjaanmu
Yang Paham Manajemen Ekspatriat, Ada Lowongan Executive Assistant di Japan Tobacco International Nih!
Gempa Magnitudo 6,9 Terjadi di Mentawai-Siberut, Sempat Berpotensi Tsunami dan Buat Warga Mengungsi
Kenali Level Bahaya Paparan Sinar UV dan Dampaknya pada Kulit dan Mata
Terpanggang Matahari dan Gelombang Panas, Ini Cara Pilih Sunblock yang Tepat
Selain Jalani Sidang Majelis Etik dan Hukuman Disiplin, Sivitas BRIN Juga Dilaporkan ke Polisi
Ini Jadwal One Way di Jalan Tol Trans Jawa untuk Arus Balik Mudik Lebaran 2023
Tarif Tol Trans Jawa Diskon 20%, Bantu Hindari Penumpukan Kendaraan Arus Balik