Namun, tidak semua pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta akan dikenakan pembebasan PPh. Pembebasan hanya berlaku pada pekerja dari beberapa industri saja.
“Dari Rp 4,8 juta–Rp 10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya, ya,” kata Airlangga, dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Perekonomian RI tersebut.
Baca Juga: 6 Langkah Berikut Ini Membantu Kamu Memecahkan Masalah dengan Efektif
Selain insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), masih ada insentif berupa pembiayaan industri padat karya yang juga disediakan pemerintah.
Insentif tersebut diberikan dengan tujuan untuk revitalisasi mesin guna mendukung produktivitas dengan subsidi bunga 5 persen, demikian menurut Menkeu Sri Mulyani.
Kemudian, bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga tersedia bagi pekerja di sektor padat karya selama enam bulan.
Berbagai kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kelas menengah yang bekerja di sektor padat karya.
Adapun menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, yang termasuk ke dalam sektor “padat karya” adalah industri yang membutuhkan banyak tenaga kerja untuk memproduksi barang atau jasanya, seperti:
Baca Juga: Lakukan 4 Hal Berikut Ini Untuk Meningkatkan Pengalaman Positif Terhadap Layanan Customer Service
• Industri tekstil dan pakaian jadi
• Industri furnitur
• Industri alas kaki atau sepatu dan sebagainya.
Mengenai industri lain yang akan menerima fasilitas tersebut akan diatur secara terinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan.