news

Pemerintah Tetapkan Aturan Tambahan untuk Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 bagi Tenaga Non-ASN

Senin, 30 Desember 2024 | 07:05 WIB
ilustrasi: Kementerian PANRB menerbitkan aturan tambahan dalam Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 bagi Tenaga Non-ASN. (Freepik/Tirachardz)

PejuangKantoran.com - Meski waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 sebentar lagi akan ditutup, tepatnya pada 31 Desember 2024, pemerintah justru memberikan aturan tambahan bagi para pelamar.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menerbitkan aturan tambahan mengenai kriteria yang berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun Anggaran 2024.

Aturan tambahan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember Tahun 2024, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Menggunakan Tipe Kepribadian agar Resolusi Tahun Baru Lebih Mudah Tercapai

1. Status tenaga non-ASN

Pelamar seleksi PPPK 2024 Tahap 2 merupakan tenaga non-ASN terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berstatus:

• Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1

• Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS

• Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

2. Jabatan yang dilamar

Baca Juga: Alumni Harvard Semakin Sulit Mencari Pekerjaan, Kalah dari Universitas Bergengsi Lain

Pelamar seleksi PPPK 2024 tahap 2 yang berstatus TMS pada seleksi administrasi PPPK tahap 1 atau yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN, hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, yang meliputi:

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Halaman:

Tags

Terkini