• Pukul 05.00 WIB sampai 24.00 WIB pada Selasa 31 Desember 2024
• Pukul 00.00 WIB sampai 02.00 WIB dan pukul 05.00 WIB sampai 24.00 WIB pada 1 Januari 2025.
Adapun penerapan waktu tunggu juga diatur secara khusus, yaitu:
• Jam sibuk pukul 05.00-07.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB pada 31 Desember selama lima menit, sedangkan di luar waktu sibuk yakni 10 menit.
Baca Juga: Hidup Lebih Bahagia yang Jadi Resolusi Tahun Baru Lebih Mudah Tercapai karena Ada Bukti Ilmiahnya
• Pukul 00.00-01.00 WIB pada 1 Januari 2025 adalah lima menit, sedangkan untuk pukul 01.00-02.00 WIB dan 05.00-24.00 WIB selama 10 menit.
Bagi yang berminat jalan-jalan selama peringatan Tahun Baru 2025, segera nikmati tarif Rp1 untuk MRT, LRT, dan Transjakarta, ya!