PejuangKantoran.com - Tahun 2025 sudah dimulai. Satu informasi yang paling dicari para pekerja di awal tahun adalah daftar hari libur dari pemerintah.
Tahun ini, pemerintah sudah menetapkan ada 27 hari yang dijadikan sebagai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Penetapan tersebut berdasarkan atas atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Berikut adalah daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: ASN di Instansi Militer Manipulasi Tukin hingga Rp28,5 Miliar, Bekerja Sama dengan Prajurit
Januari
Hari Libur Nasional:
- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw.
- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Cuti Bersama:
- Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Maret
Hari Libur Nasional: