Berkaca dari hal tersebut, pihak perbankan dikabarkan sudah meminta pemerintah RI mengambil langkah mitigasi terkait penurunan daya beli masyarakat dari dampak penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
"Pemerintah harus fokus pada mitigasi risiko penurunan daya beli melalui program kesejahteraan dan pemberdayaan UMKM," kata Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede dalam keterangan di Jakarta, pada Senin, 23 Desember 2024 lalu.
Baca Juga: Berminat Jadi Team Leader? Ini Tanggung Jawab dan Keterampilan yang Harus Kamu Miliki
Josua menekankan, pemerintah harus benar-benar dapat memastikan sejumlah insentif yang disiapkan mampu melindungi daya beli masyarakat dari dampak implementasi PPN 12 persen.
"Kebijakan ini tepat untuk meningkatkan pendekatan fiskal asalkan kompensasi dalam bentuk insentif benar-benar efektif untuk menjaga daya beli masyarakat yang rentan," tutur Josua.
"Apalagi pemerintah memastikan bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum bebas PPN," pungkasnya.