Angka tersebut terdiri atas anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD) yang masing-masing dipotong Rp256,1 triliun dan Rp50,59 triliun.
Lalu, untuk menindaklanjuti Inpres tersebut, Sri Mulyani kemudian mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase mulai dari 10% – 90%.
Salah satu pos belanja yang terdampak adalah program beasiswa kementerian yang akhirnya ditiadakan.
Belum ada informasi lebih lanjut apakah pembatalan hanya berlaku untuk Ministerial Scholarship Tahun 2025 atau untuk tahun-tahun berikutnya. (Elga Windasari)