news

Pengusaha Lokal Jangan Mau Bayar 10 Juta untuk Sertifikasi Halal, Ini Biaya Sebenarnya

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:15 WIB
Manfaatkan biaya rsmi pengurusan sertifikasi halal dari BPJPH yang tidak mahal. (bpjph.halal.go.id)

Pejuangkantoran.com - Saat ini beredar kabar mengenai pengusaha warteg yang mengeluhkan mahalnya biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Bahkan, tak sedikit yang mengeluh diminta uang sebesar Rp10 juta untuk mendapatkan sertifikat tersebut.

Padahal, menurut Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 14 Tahun 2024, biaya yang ditetapkan jauh di bawah itu.

Biaya permohonan sertifikat halal

Biaya untuk membuat sertifikat halal UMK Warteg, masuk dalam kategori usaha mikro dan kecil (UMK) yang bergerak di bidang makanan dan minuman atau bisnis kuliner.

Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 14 Tahun 2024, biaya layanan sertifikasi halal skema reguler bagi UMK adalah Rp 650.000, yang terdiri dari:

  • Biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu.
  • Biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350 ribu.

Baca Juga: Pengusaha Warteg Kena Getok 10 Juta Bikin Sertifikasi Halal, BPJPH Turun Tangan Berantas Oknum Nakal

Sementara itu, tarif Sertifikasi Halal untuk barang dan jasa per sertifikat berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH No.14/2024 adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan Sertifikat Halal Self Declare

Tanpa biaya, tetapi berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

  1. Permohonan Sertifikat Halal Reguler
  • Usaha mikro dan kecil: Rp300 ribu
  • Usaha menengah: Rp5 juta
  • Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12,5 juta
  1. Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri: Rp800 ribu

Penghitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk

Untuk perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, aturannya tercantum dalam Lampiran IV dengan biaya unit cost sebesar Rp350 ribu.

Baca Juga: BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pendampingan Sertifikasi Halal Untuk UMKM Agar Meningkatkan Daya Saing Produk

Namun, perlu diingat bahwa harga tersebut merupakan harga per-unit cost, bukan perhitungan mandays berdasarkan jumlah produk yang diperiksa dan tambahan mandays berdasarkan untuk pabrik terpisah.

Untuk mandays, perhitungannya berdasarkan jumlah produk yang diperiksa dan unit cost yang dihitung sesuai dengan jumlah mandays.

Halaman:

Tags

Terkini