Berikut adalah perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk untuk pelaku usaha mikro dan kecil, yang tercantum dalam Lampiran IV Keputusan Kepala BPJPH No.14/2024.
- Variabel biaya, yang terdiri atas:
- mandays;
- unit cost;
- biaya operasional LPH;
- uang harian perjalan dinas (UHPD);
- transportasi;
- tiket pesawat dan/atau akomodasi.
Baca Juga: Kok Bisa Ada Produk Beer dan Wine Bersertifikat Halal? Begini Penjelasan Kemenag dan MUI
- Tata cara perhitungan variabel biaya Pelaku Usaha dalam kota (domisili kota LPH dan Pelaku Usaha sama):
- mandays dihitung berdasarkan jumlah produk yang diperiksa;
- unit cost dihitung sesuai dengan jumlah mandays (unit cost x mandays);
- biaya operasional LPH dihitung 1 (satu) kali;
- UHPD dihitung sesuai dengan jumlah mandays (UHPD x mandays);
- biaya transportasi dihitung sesuai dengan jumlah mandays (transportasi x mandays).
- Tata cara perhitungan variabel biaya Pelaku Usaha luar kota (domisili kota LPH dan Pelaku Usaha berbeda):
- mandays dihitung berdasarkan jumlah produk yang diperiksa;
- unit cost dihitung sesuai dengan jumlah mandays (unit cost x mandays);
- biaya operasional LPH dihitung 1 (satu) kali;
- UHPD dihitung sesuai dengan jumlah mandays (UHPD x mandays);
- biaya transportasi dihitung 1 (satu) kali;
- biaya tiket pesawat dihitung 1 (satu) kali;
- biaya akomodasi yang dihitung: (jumlah mandays - 1) x biaya akomodasi.
(Elga Windasari)
Artikel Terkait
Doa Agar Dimudahkan Mendapat Pekerjaan dan Rezeki yang Halal, Amalkan Yuk!
Gunakan Metode Pembayaran Pakai QRIS, Pedagang Usaha Mikro Bakal Kena Biaya 0,3 Persen
Polemik Wine Nabidz yang Disebut sebagai Wine Halal, Ini Kata Kemenag hingga MUI
Kok Bisa Ada Produk Beer dan Wine Bersertifikat Halal? Begini Penjelasan Kemenag dan MUI
Jadi Mitra Strategis UMKM, BRI Terapkan Strategi Pengelolaan Segmen Nasabah Berbasis Piramida