PejuangKantoran.com - Jika sebelumnya pedagang tidak dibebankan biaya tambahan saat menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai metode pembayarannya, sekarang sudah tidak lagi.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menetapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS adalah sebesar 0 persen sehingga tidak ada biaya yang dikenakan untuk penggunaan QRIS.
Namun, mulai 1 Juli 2023, BI mulai menetapkan besaran MDR QRIS sebesar 0,3 persen bagi merchant usaha mikro.
Baca Juga: Penulis Prancis Kelahiran Ceko Milan Kundera Meninggal Dunia di Usia 94
"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.
Hal itu sesuai dengan aturan dalam pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Biaya tidak boleh dibebankan ke masyarakat
Meski BI mulai menetapkan besaran MDR QRIS sebesar 0,3 persen, tetapi Erwin menegaskan bahwa pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR ini kepada masyarakat pengguna QRIS.
Sesuai aturan yang berlalu, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP.
Jika ada pedagang yang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna QRIS, hal itu dapat langsung dilaporkan ke ke PJP.
Baca Juga: Apa Itu Revenge Porn? Istilah “Menyesatkan” dari Kasus Alwi Husein Maolana Si Penyebar Video Asusila
Tujuan biaya tambahan 0,3 persen
Masih menurut Erwin, penetapan biaya tambahan 0,3 persen ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan atau sustainability penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran, khususnya untuk menutupi biaya yang timbul.
Selain itu, hal ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.
"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," jelasnya.
Artikel Terkait
Pakar Media Soal Threads Jadi Pesaing di Media Sosial: Saingan Itu Wajar
Gagal 'Tes' Lari 5 KM dalam 30 Menit di Suhu 40 Derajat, Karyawan Probation China Dipecat
Sudah Bisa Ditonton di Aplikasi Streaming, Ini Sinopsis "Voice of Silence” yang Dibintangi Yoo Ah-in
Titimangsa Gelar Teater dengan Cerita Horor “Ariyah dari Jembatan Ancol”. Yang Suka Horor Merapat, Yuk!
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 Sudah Dibuka! Ini Syarat Mendaftar yang Harus Kamu Penuhi
Syuting Dear Jo di Azerbaijan, Salshabilla Adriani Jadi Sering Pelukan dengan Anggika dan Jourdy Pranata