news

Unilever Didemo Serikat Pekerjanya, Imbas Pemecatan Karyawan yang Juga Sekjen FSBMM

Selasa, 18 Februari 2025 | 21:11 WIB
PT Unilever Indonesia didemo anggota serikat buruh karena memecat salah satu karyawan yang juga sekretaris jenderal serikat pekerjanya. (Unilever.com)

Aksi unjuk rasa akhirnya tetap bisa dilaksanakan setelah perwakilan buruh berunding dengan Kapolsek. Dengan catatan, mereka hanya diperbolehkan demo di depan gerbang utama Unilever.

Hak cuti pekerja

Jika Dani dipecat karena dianggap mangkir kerja, padahal sudah meminta izin cuti, tentu saja ini menyalahi aturan.

Baca Juga: Menghadapi Dinamika Ekonomi Global Agar Tetap Terjaga Pertumbuhan Bisnisnya, BRI Terapkan Langkah-Langkah Strategis yang Terukur dan Fleksibel

Dilansir dari Jobstreet, aturan mengenai cuti karyawan sudah tertulis dengan jelas dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Dalam Pasal 79 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memberikan waktu cuti kepada pekerjanya.

Cuti yang dimaksud adalah cuti tahunan dengan jumlah minimal 12 hari dalam setahun setelah karyawan bekerja selama 12 bulan terus-menerus.

Meski begitu, pelaksanaan cuti tahunan harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan kesepakatan lainnya.

Namun dalam tangkapan layar akun Instagram @federasisfbmm tertanggal Selasa, 19 November 2024, yang beredar melalui pesan Whatsapp, tertulis bahwa Dani Afgan terkena PHK karena mengambil cuti serikat pekerja.

Baca Juga: 10 Langkah Yang Direkomendasikan untuk Meningkatkan Kolaborasi Dalam Sebuah Tim Kerja

Cuti serikat pekerja disebut sebagai bagian integral dari hak-hak serikat pekerja. Belum jelas apakah cuti serikat pekerja ini merupakan hasil kesepakatan serikat pekerja dan manajemen PT Unilever Indonesia yang dikuatkan melalui Perjanjian Kerja Bersama saat pembentukannya, atau merupakan klaim sepihak dari Dani.

Bila cuti serikat pekerja tersebut masuk ke dalam PKB, maka kedua belah pihak harus menaatinya karena PKB biasanya dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja.

Jika benar Dani Afgan dipecat karena cuti yang menjadi haknya, tentu saja hal ini tidak bisa dibiarkan. Sayangnya, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak PT Unilever Indonesia mengenai peristiwa ini. (Elga Windasari)

Halaman:

Tags

Terkini