news

Donald Trump Bekukan Dana Organisasi Media, VOA Berhenti Beroperasi dan Seluruh Staf Dirumahkan

Kamis, 20 Maret 2025 | 20:57 WIB
Presiden AS Donald Trump telah menandatangani perintah untuk membekukan dana bagi Voice of America (VOA), organisasi media yang didanai pemerintah AS. (VOA)

PejuangKantoran.com - Ucapkan selamat tinggal kepada Voice of America (VOA), jaringan media penyiaran internasional yang didanai pemerintah Amerika Serikat.

Presiden AS Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif untuk membekukan dana bagi organisasi media yang dibiayai pemerintah AS.

Kebijakan ini juga berlaku bagi VOA Indonesia yang bermarkas di Washington DC, namun menyiarkan program radio, televisi, dan situs web berbahasa Indonesia dan ditujukan bagi penonton Indonesia. 

Baca Juga: BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H Penuhi Kebutuhan Ramadan dan Idulfitri bagi Karyawan dan Nasabah

Pembekuan dana VOA ini terjadi hanya sehari setelah Trump secara terbuka mengecam media AS sebagai "korup" dan "ilegal". Ia bahkan mengecam keras badan bantuan global AS dan Departemen Pendidikan.

Untuk itu, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang mencantumkan Badan Media Global AS (USAGM) sebagai salah satu elemen birokrasi federal yang tidak diperlukan.

Gedung Putih bahkan mengeluarkan pernyataan dengan judul "VOA adalah suara kelompok radikal Amerika".

Kari Lake, loyalis Trump yang dicalonkan menjadi Direktur VOA, menggambarkan USAGM sebagai "kebusukan besar dan beban bagi pembayar pajak Amerika".

Mantan pembawa berita tersebut mengatakan bahwa USAGM "tidak dapat diselamatkan."

Pembekuan dana VOA ini membuat staf di Voice of America (VOA) dirumahkan dan operasi mereka dikurangi ke tingkat minimum yang diizinkan oleh hukum.

Baca Juga: Siap Harumkan Indonesia di Kancah Dunia, UMKM Produsen Wewangian Binaan BRI Siap Ekspor Produknya

Upaya membatasi kebebasan pers

VOA, yang berada di bawah USAGM, mempekerjakan sekitar 3.500 karyawan. Menurut laporan terbarunya kepada Kongres, anggaran yang diberikan kepada mereka sebesar $886 juta atau sekitar Rp13,73 triliun pada 2024.

Dengan pembekuan dana VOA ini, Trump dinilai sedang berupaya membatasi kebebasan pers, khususnya VOA yang menjadi salah satu dari sedikit sumber berita terpercaya di negara-negara otoriter.

"Media yang didanai oleh pemerintah AS seperti VOA memainkan peran penting dalam memberikan informasi independen kepada audiens global.

Halaman:

Tags

Terkini