news

Ini 3 Substansi yang Diatur dalam RUU TNI yang Telah Disetujui DPR untuk Menjadi UU

Jumat, 21 Maret 2025 | 22:48 WIB
Sidang paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025) akhirnya menyetujui RUU tentang Perubahan UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disahkan menjadi UU. (Tangkapan layar Youtube)

PejuangKantoran.com - Kamis (20/3/2025), sidang paripurna DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disahkan menjadi UU.

Kesepakatan itu dicapai setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendapatkan persetujuan dari delapan fraksi atau seluruh fraksi yang hadir dalam sidang paripurna.

Sebanyak 293 anggota dewan menghadiri rapat paripurna ke-15 yang mengesahkan RUU TNI ini. Beberapa pimpinan DPR yang turut hadir dalam rapat adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Baca Juga: Jepang Kekurangan 500.000 Tenaga Kerja di Sektor Pariwisata, Pekerja Asing Diundang Masuk!

RUU TNI itu sendiri mendapatkan banyak kritik dari publik, terutama pada poin perluasan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif. RUU TNI dinilai berpotensi kembali menghidupkan dwifungsi TNI.

Kekhawatiran akan hidupnya kembali dwifungsi TNI muncul karena dalam RUU TNI ada pasal yang menambah jumlah kementerian/lembaga pemerintah yang bisa diisi TNI aktif.

Tiga substansi RUU TNI

 

Puan menegaskan bahwa RUU TNI yang disahkan tersebut hanya mengatur tiga poin substansi.

"Saya kembali sampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada tiga substansi utama," ujar Puan, saat sidang paripurna DPR RI.

Baca Juga: Berkah Ramadan, Omsetnya Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Melesat

Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, kemudian menyampaikan substansi yang disepakati dalam RUU TNI tersebut.

Prinsipnya sesuai Pasal 10 UUD RI Tahun 1945 yakni Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Adapun tiga substansi RUU TNI yang disepakati adalah:

1. Pasal 7: Mengatur tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), menambah cakupan tugas pokok TNI dari 14 jadi 16. Dua tugas yang ditambahkan adalah mengenai pertahanan siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Halaman:

Tags

Terkini