Ini 3 Substansi yang Diatur dalam RUU TNI yang Telah Disetujui DPR untuk Menjadi UU

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 21 Maret 2025 | 22:48 WIB
Sidang paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025) akhirnya menyetujui RUU tentang Perubahan UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disahkan menjadi UU.  (Tangkapan layar Youtube)
Sidang paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025) akhirnya menyetujui RUU tentang Perubahan UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disahkan menjadi UU. (Tangkapan layar Youtube)

2. Pasal 47: Penempatan TNI pada kementerian/lembaga. Selama ini UU TNI membatasi jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit militer aktif hanya ada di 10 kementerian dan lembaga.

Jumlah itu bertambah menjadi 14 melalui RUU TNI, tetapi dengan ketentuan berdasarkan permintaan pimpinan kementerian/lembaga yang bersangkutan.

Baca Juga: Mengapa Satine Zaneta Bilang Sutradara 'Penjagal Iblis: Dosa Turunan' Kurang Suka Suaranya?

Empat institusi tambahan itu adalah Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.

Selain 14 kementerian/lembaga itu, prajurit TNI bisa menduduki sipil tetapi harus mundur atau pensiun dulu dari dinas keprajuritan.

3. Pasal 53: Masa dinas keprajuritan. Masa dinas yang selama ini paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi tamtama dan bintara ditambah sesuai jenjang kepangkatan.

“RUU TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, dan memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ungkap Utut.

Politisi PDI Perjuangan itu juga melaporkan mengenai fungsi pengawasan dan penganggaran DPR. Implementasi UU bergantung pada pengawasan objektif terhadap norma yang dirumuskan.

Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Minta Kenaikan Gaji agar Lebih Mungkin Dikabulkan Perusahaan?

Pelaksanaan UU perlu dukungan penganggaran terukur untuk mewujudkan norma tersebut. Contohnya, implementasi batas usia pensiun sebagaiman diatur angka II harus dihitung cermat implikasinya terhadap APBN 2025 dan tahun-tahun berikutnya.

“Dalam simulasi (dampak kenaikan usia pensiun terhadap APBN, red) tidak memberatkan,” tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNN Indonesia, Kompas.com, Hukum Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X