2. Pasal 47: Penempatan TNI pada kementerian/lembaga. Selama ini UU TNI membatasi jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit militer aktif hanya ada di 10 kementerian dan lembaga.
Jumlah itu bertambah menjadi 14 melalui RUU TNI, tetapi dengan ketentuan berdasarkan permintaan pimpinan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Baca Juga: Mengapa Satine Zaneta Bilang Sutradara 'Penjagal Iblis: Dosa Turunan' Kurang Suka Suaranya?
Empat institusi tambahan itu adalah Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
Selain 14 kementerian/lembaga itu, prajurit TNI bisa menduduki sipil tetapi harus mundur atau pensiun dulu dari dinas keprajuritan.
3. Pasal 53: Masa dinas keprajuritan. Masa dinas yang selama ini paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi tamtama dan bintara ditambah sesuai jenjang kepangkatan.
“RUU TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, dan memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ungkap Utut.
Politisi PDI Perjuangan itu juga melaporkan mengenai fungsi pengawasan dan penganggaran DPR. Implementasi UU bergantung pada pengawasan objektif terhadap norma yang dirumuskan.
Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Minta Kenaikan Gaji agar Lebih Mungkin Dikabulkan Perusahaan?
Pelaksanaan UU perlu dukungan penganggaran terukur untuk mewujudkan norma tersebut. Contohnya, implementasi batas usia pensiun sebagaiman diatur angka II harus dihitung cermat implikasinya terhadap APBN 2025 dan tahun-tahun berikutnya.
“Dalam simulasi (dampak kenaikan usia pensiun terhadap APBN, red) tidak memberatkan,” tukasnya.
Artikel Terkait
10 Kota Terbaik Dunia untuk Pencinta Kuliner Versi TimeOut : Dari Street Food hingga Fine Dining
VOA Indonesia Berhenti Beroperasi, Patsy Widakuswara dan Jurnalis Lain Terancam Kehilangan Pekerjaan
9 Kebiasaan Sederhana yang Akan Membuat Kamu Lebih Sehat dan Jarang Sakit!
Begini Cara Menghadapi Rekan Kerja yang Kasar dan Suka Menciptakan Konflik di Tempat Kerja
Kamu Wajib Punya Keterampilan Dalam Literasi Data. Apa Manfaat Data Dalam Bisnis Saat ini?
Terampil Dalam Literasi Data Itu Penting. Berikut Ini Cara Meningkatkan Keterampilannya!
Makan Nasi Putih Berisiko Diabetes Tipe 2? Tenang, Ada 4 Jenis Beras Lain yang Lebih Sehat!