Seperti telah disebutkan sebelumnya, RUPST BRI 2025 membahas mengenai rencana BRI untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham dengan jumlah sebesar-besarnya Rp3 triliun.
Buyback dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPST.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan nilai pemegang saham dan mendukung program kepemilikan saham bagi karyawan.
Baca Juga: 5 Dos & Don’ts Pakai AI untuk Melamar Pekerjaan Biar Nggak Blunder dan Bikin Lamaranmu Ditolak
Perubahan Pengurus Perseroan
Mata acara RUPST BRI 2025 selanjutnya adalah menetapkan perubahan pengurus perseroan, di mana BRI memberhentikan dengan hormat nama-nama sebagai berikut:
1. Sunarso sebagai Direktur Utama
2. Catur Budi Harto sebagai Wakil Direktur Utama
3. Handayani sebagai Direktur Bisnis Konsumer
4. Supari sebagai Direktur Bisnis Mikro
5. Amam Sukriyanto sebagai Direktur Commercial, Small and Medium Business
6. Arga Mahanana Nugraha sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi
7. Agus Winardono sebagai Direktur Human Capital
8. Agus Sudiarto sebagai Direktur Manajemen Risiko
9. Andrijanto sebagai Direktur Retail Funding and Distribution
10. Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari sebagai Direktur Keuangan
11. Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama
12. Rofikoh Rokhim sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen
13. Paripurna Poerwoko Sugarda sebagai Komisaris Independen
14. Nurmaria Sarosa sebagai Komisaris Independen
15. Haryo Baskoro Wicaksono sebagai Komisaris Independen
16. Dwi Ria Latifa sebagai Komisaris Independen
17. Agus Riswanto sebagai Komisaris
18. Rabin Indrajad Hattari sebagai Komisaris
19. Heri Sunaryadi sebagai Komisaris Independen
RUPST tersebut juga mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
| No. | Semula | Menjadi |
| 1 | Direktur Kepatuhan | Direktur Human Capital & Compliance |
| 2 | Direktur Human Capital | |
| 3 | Direktur Bisnis Konsumer | Direktur Consumer Banking |
| 4 | Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan | Direktur Corporate Banking |
| 5 | Direktur Bisnis Mikro | Direktur Micro |
| 6 | Direktur Keuangan | Direktur Finance & Strategy |
| 7 | Direktur Digital dan Teknologi Informasi | Direktur Information Technology |
| 8 | Direktur Commercial, Small, and Medium Business | Direktur Commercial Banking |
| 9 | Direktur Retail Funding and Distribution | Direktur Network dan Retail Funding |
| 10 | - | Direktur Treasury dan International Banking |
| 11 | - | Direktur Operations |
Kemudian, RPUST BRI 2025 mengangkat nama-nama sebagai berikut:
1. Hery Gunardi sebagai Direktur Utama
2. Hakim Putratama sebagai Direktur Operations
3. Riko Tasmaya sebagai Direktur Corporate Banking
4. Aquarius Rudianto sebagai Direktur Network dan Retail Funding
5. Farida Thamrin sebagai Direktur Treasury dan International Banking
6. Akhmad Purwakajaya sebagai Direktur Micro
7. Alexander Dippo Paris Y. S. Sebagai Direktur Commercial Banking
8. Nancy Adistyasari sebagai Direktur Consumer Banking
9. Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari sebagai Direktur Finance & Strategy
10. Mucharom sebagai Direktur Manajemen Risiko
11. Saladin Dharma Nugraha Effendi sebagai Direktur Information Technology
12. Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama
13. Parman Nataatmadja sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen
14. Helvi Yuni Moraza sebagai Komisaris
15. Edi Susianto sebagai Komisaris Independen
16. Lukmanul Khakim sebagai Komisaris Independen
RUPST juga mengalihkan penugasan nama-nama berikut sebagai anggota Direksi Perseroan menjadi:
| No. | Nama | Semula | Menjadi |
| 1 | Agus Noorsanto | Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan | Wakil Direktur Utama |
| 2 | Ahmad Solichin Lutfiyanto | Direktur Kepatuhan | Direktur Human Capital & Compliance |
Baca Juga: Cara Menghadapi Rekan Kerja yang Suka Mengeluh, Lebih Baik Bilang Langsung atau Ikut Bergabung?
Dengan demikian Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
| 1 | Komisaris Utama | Kartika Wirjoatmodjo |
| 2 | Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen | Parman Nataatmadja* |
| 3 | Komisaris | Awan Nurmawan Nuh |
| 4 | Komisaris | Helvi Yuni Moraza* |
| 5 | Komisaris | Edi Susianto* |
| 6 | Komisaris | Lukmanul Khakim* |
*Anggota Dewan Komisaris yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.