Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia terancam sanksi sedang hingga berat, mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap.
Namun karena status Edy adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Besar, maka kewenangan pemberian sanksi penuh tidak hanya berada di tangan universitas.
“Harus dipahami status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, ya, khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah Kementerian.
“Oleh karena itu, kalau kemudian guru besarnya mau tidak mau, keputusannya harus dikeluarkan oleh Kementerian. Tidak ada kewenangan itu ke UGM,” tukas Andi.
Meski demikian, Menteri Diktiristek telah memberikan kewenangan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan.
Karena saat ini kampus masih dalam masa libur Lebaran, UGM baru akan menetapkan keputusan resmi mengenai tindakan terhadap Edy Meiyanto setelah libur Idulfitri berlalu.
“Setelah waktu liburan Idulfitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu,” pungkas Andi.
***