news

Kepala BKN Ingatkan Instansi Pusat dan Daerah tentang Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. Ini Tanggal Pastinya!

Jumat, 11 April 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi: Presiden Prabowo menginģatkan Badan Kepegawaian Negara untuk tidak menunda pengangkatan CPNS dan PPPK. (Instagram @cpnsindonesia.id)

Sementara itu, untuk peserta seleksi PPPK harus sedikit bersabar karena pengangkatan dan pelaksanaan perjanjian kerja akan dilakukan paling lambat 1 Oktober 2025.

Untuk usul penetapan NIP PPPK sendiri, paling lambat dilakukan pada 10 September 2025. 

Baca Juga: Manajemen SDM Masih Jadi Salah Satu Karier yang Paling Diminati, Ini Keterampilan yang Perlu Kamu Miliki

Sementara untuk penetapan TMT pengangkatan PPPK ditetapkan pada satu bulan setelah usul penetapan NIP PPPK yang masuk BKN.

Mengenai usul penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah masuk ke BKN sampai akhir Februari 2025, tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, TMT pengangkatan PPPK-nya ditetapkan pada 1 Maret 2025.

Pegawai non-ASN harus tetap digaji

Zudan mengingatkan kepada seluruh instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK untuk melanjutkan proses pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.

“BKN akan mengawal PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujarnya.

Baca Juga: 9 Cara Orang Cerdas Menolak Pekerjaan Tambahan Secara Profesional

Terakhir, Zudan juga mengimbau para pejabat PPK di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.

Hal tersebut menurutnya sudah diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 sehingga harus dilaksanakan. (Elga Windasari)

Halaman:

Tags

Terkini