news

Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT untuk 15 Kategori Masyarakat

Jumat, 18 April 2025 | 15:44 WIB
Selain Transjakarta dan MRT, LRT juga termasuk jenis moda transportasi yang akan digratiskan untuk beberapa kategori masyarakat. (LRT Jakarta)

PejuangKantoran.com - Kabar gembira untuk sebagian warga DKI Jakarta karena sebentar lagi transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT, akan digratiskan.

Sebagai bagian dari program 100 hari kerja Gubernur DKI Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Rano Karno, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggratiskan ongkos transportasi umum kepada 15 kategori masyarakat.

Kategori masyarakat yang tidak perlu membayar transportasi umum adalah:

Baca Juga: Kata Maaf Memang Magical Word. Berikut Ini Penggunaan yang Tepat di Kantor

• Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
• Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
• Karyawan swasta dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
• Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
• Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
• Penduduk lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun
• Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
• Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
• Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
• Pengurus masjid (marbot)
• Penyandang disabilitas
• Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
• Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
• Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
• Veteran Republik Indonesia

Menurut Rano Karno, 15 kategori inilah yang menjadi target masyarakat dalam program transportasi gratis ini.  

“Iya, jadi memang kita akan menggratiskan 15 golongan. Segera, kita sedang persiapkan karena itu masuk dalam program 100 hari,” ujar Rano, dikutip dari Kompas.com.

Syarat khusus untuk tiap kategori

Meski masuk ke dalam golongan yang digratiskan naik transportasi umum, tetapi ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang masuk ke dalam kategori.

•  Anggota TNI/Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif
•  Guru PAUD: KTP dan SK mengajar tahun berjalan
•  Jumantik (Juru Pemantau Jentik): KTP dan SK penugasan tahun berjalan
•  Lansia: KTP DKI Jakarta
•  Marbot masjid: KTP dan SK dari Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan
•  Penerima Raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang aktif
•  Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
•  Veteran: KTP dan Kartu Veteran
•  Warga Kepulauan Seribu: KTP setempat

Baca Juga: LPDP-JICA 2025 Buka Pendaftaran Beasiswa untuk Program Double Degree dengan Universitas di Jepang

Cara melakukan pendaftaran

Untuk bisa mengikuti program transportasi gratis ini, ada dua jalur yang disediakan Pemprov DKI Jakarta, yaitu:

1. Melalui Bank DKI

Cara pertama ini untuk warga dari kategori berikut:
•  Karyawan dengan gaji setara UMP
•  Penghuni Rusunawa
•  Pensiunan PNS
•  PNS Pemprov DKI Jakarta
•  Siswa penerima KJP Plus
•  Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
•  Tim Penggerak PKK

Halaman:

Tags

Terkini