Barulah setelah masa Reformasi, peringatan Hari Buruh kembali dilakukan. Mulai 2013, peringatan Hari Buruh setiap tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional oleh kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY bahkan mengeluarkan Keputusan Presiden No.24 Tahun 2013 untuk menetapkan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional.
*