news

Uang Lembur untuk ASN dan Non-ASN di 2026 Sudah Ditetapkan Sri Mulyani, Berapa Besarannya?

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:08 WIB
Ilustrasi: Pemerintah telah menetapkan uang tersebut untuk para PNS, PPPK, dan juga tenaga non-ASN di pemerintahan. (Freepik)

Pejuangkantoran.com - Besaran kompensasi uang lembur untuk aparatur sipil negara (ASN) sudah keluar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan uang tersebut untuk para PNS, PPPK, dan juga tenaga non-ASN di pemerintahan.

Besaran kompensasi lembur tersebut diatur dalam Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang menyebutkan tidak akan ada kenaikan.

Besarannya sama jika dibandingkan dengan 2024, yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 sendiri merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2026.

Baca Juga: MK Tetapkan Aturan Terbaru untuk Karyawan PKWT, Mulai dari Masa Kerja hingga Jam Lembur

Aturan pemberian uang lembur

Ada perbedaan antara uang lembur dan uang makan lembur.

Untuk kompensasi ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang disebut dengan uang lembur. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Kerja lembur diperlukan untuk kepentingan dinas;
  • Perintah kerja lembur dikeluarkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur;
  • Kerja Lembur selama paling sedikit satu jam penuh;
  • Pemberian uang lembur pada hari libur sebesar 200% dari besarnya uang lembur;
  • Uang lembur dibayarkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya.

Sementara uang makan lembur baru diberikan setelah ASN bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut, yang diberikan paling banyak 1 kali per hari.

Jika lembur dilakukan selama delapan jam atau lebih, maka uang makan lembur diberikan maksimal dua kali dari besaran yang ditetapkan.

Selain ASN, uang lembur maupun uang makan lembur juga berlaku bagi para ASN juga berlaku untuk Pegawai non-ASN, seperti Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.

Namun, untuk pegawai non-ASN yang disebutkan di atas, yang terikat kontrak kerja dengan perusahaan swasta bergerak di penyedia sumber daya manusia atau outsourcing, tidak akan mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur.

 

Halaman:

Tags

Terkini