Daftar uang lembur ASN 2026
Berikut adalah rincian uang lembur dan uang makan lembur untuk ASN dan non-ASN.
- ASN (PNS dan PPPK)
Uang lembur
- Golongan I: Rp18.000/jam;
- Golongan II: Rp24.000/jam;
- Golongan III: Rp30.000/jam;
- Golongan IV: Rp36.000/jam.
Uang makan lembur
- Golongan I dan II: Rp35.000/hari;
- Golongan III: Rp37.000/hari;
- Golongan IV: Rp41.000/hari.
Baca Juga: Cek Hak Kamu, Ini Rumus Hitung Upah Lembur Cuti Bersama Lebaran Sesuai Kemnaker
- Non-ASN (Honorer, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti)
Uang lembur
- Honorer: Rp20.000/jam;
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp13.000/jam.
Uang makan lembur
- Honorer: Rp31.000/hari;
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp30.000/hari.
Dengan diberikan uang lembur dan uang makan lembur ini, diharapkan dapat meningkatkan gairah kerja seluruh ASn dan non-ASN dalam menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaan di luar jam kerja. ***
Artikel Terkait
Kurang Cuti dan Sering Lembur Bisa Ganggu Kesehatan Mental Karyawan
Pertanyaan Jebakan saat Wawancara Kerja: “Apakah Kamu Bersedia Bekerja Lembur?”
7 Alasan Pewawancara Bertanya "Apakah Kamu Bersedia Bekerja Lembur?" Saat Wawancara Kerja
Penghitungan Upah Lembur sesuai Aturan Pemerintah yang Jadi Hak Karyawan, Kamu Harus Tahu!
ASN Bisa WFA Mulai 24-27 Maret 2024 Menjelang Lebaran, Pemerintah Sebut Ini Strategi Pecah Kemacetan Arus Mudik
Daftar Cuti Bersama ASN 2025, PNS yang Bekerja di Hari Libur Bisa Dapat Ganti Cuti
Tak Semua ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ini Kriterianya