Uang Lembur untuk ASN dan Non-ASN di 2026 Sudah Ditetapkan Sri Mulyani, Berapa Besarannya?

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Kamis, 29 Mei 2025 | 09:08 WIB
Ilustrasi: Pemerintah telah menetapkan uang tersebut untuk para PNS, PPPK, dan juga tenaga non-ASN di pemerintahan.  (Freepik)
Ilustrasi: Pemerintah telah menetapkan uang tersebut untuk para PNS, PPPK, dan juga tenaga non-ASN di pemerintahan. (Freepik)

Daftar uang lembur ASN 2026

Berikut adalah rincian uang lembur dan uang makan lembur untuk ASN dan non-ASN.

  1. ASN (PNS dan PPPK)

Uang lembur

  • Golongan I: Rp18.000/jam;
  • Golongan II: Rp24.000/jam;
  • Golongan III: Rp30.000/jam;
  • Golongan IV: Rp36.000/jam.

Uang makan lembur

  • Golongan I dan II: Rp35.000/hari;
  • Golongan III: Rp37.000/hari;
  • Golongan IV: Rp41.000/hari.

Baca Juga: Cek Hak Kamu, Ini Rumus Hitung Upah Lembur Cuti Bersama Lebaran Sesuai Kemnaker

  1. Non-ASN (Honorer, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti)

Uang lembur

  • Honorer: Rp20.000/jam;
  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp13.000/jam.

Uang makan lembur

  • Honorer: Rp31.000/hari;
  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp30.000/hari.

Dengan diberikan uang lembur dan uang makan lembur ini, diharapkan dapat meningkatkan gairah kerja seluruh ASn dan non-ASN dalam menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaan di luar jam kerja. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: CNBC Indonesia, Detik Finance, DJPB Kementerian Keuangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X