PejuangKantoran.com - Polemik lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias yang dinyanyikan oleh Agnez Mo ternyata masih berlarut-larut.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 telah memutuskan bahwa Agnez harus membayar denda Rp1,5 miliar untuk royalti atas penggunaan lagu tersebut.
Tuntutan Rp1,5 miliar itu berasal dari tiga konser Agnez pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung, di mana masing-masing bernilai Rp500 juta.
Baca Juga: Bersiap untuk Wawancara Kerja dengan CEO? Nervous Sih, tapi Ada Persiapan yang Bisa Dilakukan!
Namun, Komisi III DPR RI menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
Hal itu terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No 92/BDT.SUS- HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat.
"Diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Jakarta pada Jumat (20/6/2025).
RDPU tersebut digelar secara tertutup, dan dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, perwakilan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu, Badan Pengawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi, hingga Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
Dalam rapat, hadir juga musisi Tantri Syalindri, vokalis band Kotak. Sedangkan Agnez Mo diwakili oleh Wawan.
Baca Juga: Jadi Delegasi Prabowo dalam Kunjungan Kenegaraan di Rusia, Ini yang Dikenang Seskab Teddy
Hasil rapat salah salah satunya menyimpulkan untuk melakukan pemeriksaan dan putusan hakim yang dijatuhkan kepada Agnez Mo tidak sesuai dengan undang-undang.
Komisi III juga meminta Mahkamah Agung untuk membuat surat edaran terkait panduan penerapan Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan tidak ada lagi kegaduhan mengenai putusan yang merugikan seniman.
"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," ujar Habiburokhman.