ASN Boleh Kerja dari Mana Saja Alias WFA, sebagai Salah Satu Langkah Efisiensi KemenPANRB

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Kamis, 19 Juni 2025 | 21:57 WIB
Sekarang, pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN boleh WFA alias bekerja dari mana saja. (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Bangka Belitung)
Sekarang, pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN boleh WFA alias bekerja dari mana saja. (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Bangka Belitung)

PejuangKantoran.com - Keuntungan jadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) makin bertambah. Sekarang, ASN boleh WFA alias Work from Anywhere.

Aturan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025.

PermenPANRB mengatur tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Jadi Korban Perselingkuhan Suami di Assalamualaikum Baitullah, Michelle Ziudith: 'Kalau Aku Udah Ngereog!'

Disebutkan bahwa ASN nantinya akan memiliki pola kerja secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang lebih dikenal dengan WFA.

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati, dikutip dari DetikFinance.

Tetap ada aturannya

Menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah, PermenPANRB No. 4/2025 memiliki skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Untuk fleksibilitas lokasi kerja, aturannya mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA. Sementara untuk pengaturan jam kerja, dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Jadi, meskipun ASN boleh WFA namun dituntut untuk tetap profesional, serta harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

Baca Juga: Jangan Protes Dulu, Ternyata Ada 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ucap Nanik.

Berbeda untuk tiap instansi

Tiap instansi, bisa berbeda aturan mengenai ASN boleh WFA ini. Itulah yang dijelaskan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kontan, Detik Finance

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X