PejuangKantoran.com - Pemerintah melalui Istana Kepresidenan telah menyampaikan bahwa Senin, 18 Agustus 2025, akan menjadi hari yang diliburkan.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Istana Jakarta pada Jumat (1/8/2025). Namun, yang menjadi sorotan adalah ketidakjelasan status hari tersebut: apakah akan ditetapkan sebagai libur nasional atau cuti bersama?
"Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Juri singkat, tanpa menjelaskan klasifikasi resmi dari hari libur tersebut.
Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap semangat perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. Menurut Juri, tambahan libur ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi masyarakat dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti perlombaan dan perayaan lokal.
“Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam semangat kebangsaan,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi apakah 18 Agustus akan dimasukkan ke dalam revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang sebelumnya menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025, melalui SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Ketiadaan kejelasan ini memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama dari kalangan pekerja dan pelaku usaha yang ingin memastikan status administratif dari hari tersebut—menghindari kesalahpahaman soal kehadiran, upah lembur, atau operasional layanan publik.
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga telah menerbitkan surat edaran tertanggal 28 Juli 2025 mengenai penyelenggaraan HUT RI ke-80. Dalam surat itu, semua institusi pemerintahan pusat dan daerah serta perwakilan luar negeri diminta memasang bendera Merah Putih dan dekorasi kemerdekaan selama periode 1–31 Agustus 2025.
Baca Juga: 5 Tanda Kalau Kamu Selalu Disalahpahami Orang Lain, Bagaimana Cara Bikin Mereka Mengerti?
Surat tersebut dikirim ke berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga negara, Bank Indonesia, TNI-Polri, hingga kepala daerah se-Indonesia.
Sementara masyarakat menyambut baik kabar soal hari tambahan yang diliburkan, banyak juga yang berharap pemerintah segera memberi kejelasan status resmi 18 Agustus, apakah akan berdampak pada pengaturan cuti, pelayanan publik, dan agenda sekolah maupun kantor.
Dengan waktu yang semakin dekat ke hari H, kejelasan klasifikasi libur ini dinilai krusial, bukan hanya secara administratif, tapi juga untuk memastikan koordinasi yang seragam di seluruh daerah.