PejuangKantoran.com - Kabar gembira untuk kamu yang mau mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, KK, atau akta kelahiran.
Sekarang prosesnya jauh lebih mudah karena kamu tidak perlu lagi repot minta surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi. Ia menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Namun, jangan salah paham dulu. Bukan berarti semua dokumen bisa diurus tanpa pengantar karena masih ada beberapa pengecualian.
Baca Juga: Berikut Ini adalah Waktu yang Tepat Bagi Kamu untuk Meminta Kenaikan Gaji Kepada Perusahaan
Dokumen yang bisa diurus tanpa surat pengantar
Berikut ini dokumen-dokumen kependudukan yang tidak perlu lagi surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan:
- Pindah domisili
Kalau kamu pindah tempat tinggal, sekarang tidak perlu lagi datang ke RT/RW untuk minta pengantar. Langsung saja datang ke Dinas Dukcapil di tempat tujuan dengan membawa:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Formulir F-1.03 (bisa minta di Dukcapil)
- KTP-el asli
Nanti Dukcapil akan langsung mengeluarkan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI).
Baca Juga: Aturan Baru Penulisan Nama di KTP dan KK, Harus Minimal Dua Kata dan Tak Boleh Disingkat!
- Buat atau ganti KTP
Mau buat KTP baru atau ganti karena rusak/hilang? Kamu juga tidak perlu surat pengantar dan cukup datang ke kantor Dukcapil dengan membawa: