Sekarang Urus Dokumen Kependudukan Lebih Mudah, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW!

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Senin, 4 Agustus 2025 | 08:05 WIB
Ilustrasi KTP yang menunjukkan nama di kartu identitas penduduk ini minimal harus 2 nama. (Google Gemini)
Ilustrasi KTP yang menunjukkan nama di kartu identitas penduduk ini minimal harus 2 nama. (Google Gemini)

PejuangKantoran.com - Kabar gembira untuk kamu yang mau mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, KK, atau akta kelahiran.

Sekarang prosesnya jauh lebih mudah karena kamu tidak perlu lagi repot minta surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi. Ia menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

Namun, jangan salah paham dulu. Bukan berarti semua dokumen bisa diurus tanpa pengantar karena masih ada beberapa pengecualian.

Baca Juga: Berikut Ini adalah Waktu yang Tepat Bagi Kamu untuk Meminta Kenaikan Gaji Kepada Perusahaan

Dokumen yang bisa diurus tanpa surat pengantar

Berikut ini dokumen-dokumen kependudukan yang tidak perlu lagi surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan:

  1. Pindah domisili

Kalau kamu pindah tempat tinggal, sekarang tidak perlu lagi datang ke RT/RW untuk minta pengantar. Langsung saja datang ke Dinas Dukcapil di tempat tujuan dengan membawa:

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Formulir F-1.03 (bisa minta di Dukcapil)

- KTP-el asli

Nanti Dukcapil akan langsung mengeluarkan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI).

Baca Juga: Aturan Baru Penulisan Nama di KTP dan KK, Harus Minimal Dua Kata dan Tak Boleh Disingkat!

  1. Buat atau ganti KTP

Mau buat KTP baru atau ganti karena rusak/hilang? Kamu juga tidak perlu surat pengantar dan cukup datang ke kantor Dukcapil dengan membawa:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X