Sekarang Urus Dokumen Kependudukan Lebih Mudah, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW!

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Senin, 4 Agustus 2025 | 08:05 WIB
Ilustrasi KTP yang menunjukkan nama di kartu identitas penduduk ini minimal harus 2 nama. (Google Gemini)
Ilustrasi KTP yang menunjukkan nama di kartu identitas penduduk ini minimal harus 2 nama. (Google Gemini)

- Penduduk baru yang belum punya NIK dan mau dimasukkan ke dalam KK

- Akta kelahiran untuk bayi yang lahir di rumah

- Akta kematian jika meninggal di rumah

Selain itu, kalau kamu mau membuat KK, tetapi belum punya NIK atau KTP, tetap harus minta surat keterangan domisili dulu ke RT/RW atau kelurahan.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pembuatan dan pengurusan dokumen kependudukan jadi lebih cepat, ringkas, dan tidak ribet.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X