- Penduduk baru yang belum punya NIK dan mau dimasukkan ke dalam KK
- Akta kelahiran untuk bayi yang lahir di rumah
- Akta kematian jika meninggal di rumah
Selain itu, kalau kamu mau membuat KK, tetapi belum punya NIK atau KTP, tetap harus minta surat keterangan domisili dulu ke RT/RW atau kelurahan.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pembuatan dan pengurusan dokumen kependudukan jadi lebih cepat, ringkas, dan tidak ribet.
Artikel Terkait
Istana Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai ‘Hari yang Diliburkan’, Tapi Apa Statusnya? Cuti Bersama Atau?
Kepala PPATK Ungkap Pesan Prabowo Usai Ramai Pemblokiran Rekening Dormant
Contoh Penulisan Skill Penjualan dalam Bentuk Poin untuk Daftar Pengalaman Kerja di CV
Mira Lesmana Ungkap Poster dan Trailer 'Rangga dan Cinta', Segar tapi Juga Bernuansa Nostalgia
Begini Trik agar Tampak Percaya Diri tanpa Terlihat Sombong saat Wawancara Kerja
Nggak Cuma Naik Gaji, Banyak Karyawan yang Ingin Pindah Kerja atau Buka Usaha Sendiri
Bahasa dengan Jumlah Penutur Terbanyak di Dunia Tahun 2025, Indonesia Nomor Berapa?
Berikut Ini adalah Waktu yang Tepat Bagi Kamu untuk Meminta Kenaikan Gaji Kepada Perusahaan
Contoh Email Meminta Waktu Bicara dengan Atasan Mengenai Kenaikan Gaji, Plus Email Jika Permintaan Ditolak
Aturan Baru Penulisan Nama di KTP dan KK, Harus Minimal Dua Kata dan Tak Boleh Disingkat!