- KK (untuk pembuatan baru)
- Surat keterangan hilang dari polisi (kalau KTP hilang)
- KTP rusak dan KK (kalau ganti karena rusak)
- Buat KK
Kalau mau buat KK baru atau mengganti karena perubahan data atau hilang/rusak, kamu juga tidak perlu surat pengantar. Cukup dengan menyiapkan:
- KK lama
- Dokumen pendukung perubahan data, seperti misalnya akta nikah, akta kelahiran, dll
- Surat keterangan hilang dari polisi (kalau KK hilang)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
KIA adalah KTP-nya anak-anak di bawah 17 tahun. Kalau kamu mau mengurus KIA, langsung saja ke Disdukcapil tanpa perlu surat pengantar dari RT/RW.
Baca Juga: Contoh Penulisan Skill Penjualan dalam Bentuk Poin untuk Daftar Pengalaman Kerja di CV
- Akta Kelahiran
Mau urus akta kelahiran? Tak perlu surat dari RT/RW. Cukup bawa dokumen kelahiran yang dibutuhkan ke Dukcapil dan mereka akan menerbitkan kutipan akta kelahiran untuk kamu.
- Akta Kematian
Kalau ada anggota keluarga yang meninggal dunia, pencatatan kematian cukup menggunakan:
- Surat keterangan kematian dari dokter, kepala desa/lurah, atau kepolisian (kalau meninggalnya tidak jelas identitas)
- Dokumen perjalanan (untuk non-WNI atau orang asing)
Dokumen yang masih butuh surat pengantar
Selain dokumen di atas, masih ada beberapa dokumen yang perlu surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan, yaitu: