news

Sekarang Urus Dokumen Kependudukan Lebih Mudah, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW!

Senin, 4 Agustus 2025 | 08:05 WIB
Ilustrasi KTP yang menunjukkan nama di kartu identitas penduduk ini minimal harus 2 nama. (Google Gemini)

- KK (untuk pembuatan baru)

- Surat keterangan hilang dari polisi (kalau KTP hilang)

- KTP rusak dan KK (kalau ganti karena rusak)

  1. Buat KK

Kalau mau buat KK baru atau mengganti karena perubahan data atau hilang/rusak, kamu juga tidak perlu surat pengantar. Cukup dengan menyiapkan:

- KK lama

- Dokumen pendukung perubahan data, seperti misalnya akta nikah, akta kelahiran, dll

- Surat keterangan hilang dari polisi (kalau KK hilang)

  1. Kartu Identitas Anak (KIA)

KIA adalah KTP-nya anak-anak di bawah 17 tahun. Kalau kamu mau mengurus KIA, langsung saja ke Disdukcapil tanpa perlu surat pengantar dari RT/RW.

Baca Juga: Contoh Penulisan Skill Penjualan dalam Bentuk Poin untuk Daftar Pengalaman Kerja di CV

  1. Akta Kelahiran

Mau urus akta kelahiran? Tak perlu surat dari RT/RW. Cukup bawa dokumen kelahiran yang dibutuhkan ke Dukcapil dan mereka akan menerbitkan kutipan akta kelahiran untuk kamu.

  1. Akta Kematian

Kalau ada anggota keluarga yang meninggal dunia, pencatatan kematian cukup menggunakan:

- Surat keterangan kematian dari dokter, kepala desa/lurah, atau kepolisian (kalau meninggalnya tidak jelas identitas)

- Dokumen perjalanan (untuk non-WNI atau orang asing)

Dokumen yang masih butuh surat pengantar

Selain dokumen di atas, masih ada beberapa dokumen yang perlu surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan, yaitu:

Halaman:

Tags

Terkini