- Penduduk baru yang belum punya NIK dan mau dimasukkan ke dalam KK
- Akta kelahiran untuk bayi yang lahir di rumah
- Akta kematian jika meninggal di rumah
Selain itu, kalau kamu mau membuat KK, tetapi belum punya NIK atau KTP, tetap harus minta surat keterangan domisili dulu ke RT/RW atau kelurahan.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pembuatan dan pengurusan dokumen kependudukan jadi lebih cepat, ringkas, dan tidak ribet.