news

Menkeu Purbaya Tegaskan Warga Taat Pajak Tak Akan Diganggu, tapi 200 Penunggak Pajak akan Ditindak

Jumat, 26 September 2025 | 10:08 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melarang tindak pemerasan terhadap wajib pajak yang sudah taat membayar pajak. (Instagram @menkeuri)

PejuangKantoran.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan mengganggu Wajib Pajak yang sudah menunaikan kewajiban sesuai aturan.

Ia menekankan pentingnya perlakuan yang adil bagi masyarakat yang taat membayar pajak.

“Kita harus lakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Saya tidak mau lagi dengar cerita pegawai pajak yang meres-meres Wajib Pajak,” ujar Purbaya, dikutip dari CNBC Indonesia.

Baca Juga: Bukan Cuma ChatGPT, OpenAI Siapkan Gadget Pintar. Mulai dari Speaker ChatGPT hingga Pin AI!

Usai menghadiri Rapat Paripurna DPR tentang pengesahan APBN 2026 di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025), Menkeu juga bilang akan menyiapkan saluran khusus untuk pengaduan jika ada masalah seperti itu.

Tindakan tegas untuk 200 penunggak pajak

Jika Wajib Pajak (WP) yang sudah bayar pajak akan dipastikan aman, berbeda halnya dengan para penunggak pajak.

Purbaya mengatakan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap 200 penunggak pajak yang sudah memiliki keputusan hukum tetap (inkrah). Jumlah tunggakan pajak mereka mencapai sekitar Rp60 triliun pada 2025.

Ia menambahkan, pihaknya sudah mulai menekan para penunggak pajak tersebut agar segera melunasi kewajiban. Bila dalam pekan ini mereka tidak juga membayar, konsekuensinya akan berat.

“Jadi tahun ini pasti harus masuk (ke kas negara). Kalau tidak, kehidupan mereka akan susah di sini,” tegasnya.

Baca Juga: Film 'Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku?' Jadi Comeback-nya Revalina S. Temat di Dunia Akting

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan hal serupa. Ia menyebutkan bahwa DJP akan lebih fokus menindak 200 penunggak pajak terbesar yang sudah inkrah. Potensi penerimaan dari penagihan ini diperkirakan mencapai Rp50–60 triliun.

Namun, hingga saat ini Purbaya enggan menyebutkan siapa saja nama penunggak pajak tersebut.

Akan perkuat kerja sama dengan penegak hukum

Sebelumnya, Purbaya juga menyampaikan bahwa DJP bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Halaman:

Tags

Terkini