news

2 Warga Gugat Uang Pensiun Anggota DPR yang Berlaku Seumur Hidup, Tak Adil Dibanding Pekerja Biasa

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 11:33 WIB
Psikolog Lita Gading dan advokat Syamsul Jahidin menggugat uang pensiun anggota DPR yang berlaku seumur hidup ke Mahkamah Konstitusi. (Instagram @lita.gading @syamsul_jahidin)

Untuk memperkuat gugatan, kedua pemohon juga menghitung perkiraan jumlah penerima pensiun DPR sejak UU tersebut diberlakukan pada 1980 hingga 2025. Menurut mereka, ada sekitar 5.175 mantan anggota DPR yang menikmati pensiun dari negara.

Total beban anggaran negara bahkan diperkirakan mencapai Rp226 miliar. Angka ini dianggap membebani APBN dan merugikan masyarakat, karena berasal dari pajak rakyat.

Daftar permintaan utama penggugat

Berikut adalah permintaan utama atau petitum dari Lita dan Syamsul terkait gugatan terhadap uang pensiun DPR yang berlaku seumur hidup:

Baca Juga: Menteri Imipas Soal All Indonesia: Sistem Deklarasi Lintas Batas yang Modern, Ramah dan Efisien

1. Meminta MK mengabulkan gugatan sepenuhnya.
2. Meminta MK menafsirkan ulang pasal-pasal dalam UU 12/1980 agar anggota DPR tidak lagi digolongkan sebagai penerima pensiun.
3. Memastikan hanya lembaga tertentu seperti DPA, BPK, dan MA yang dianggap sebagai Lembaga Tinggi Negara.
4. Menyatakan bahwa pensiun seumur hidup tidak berlaku bagi anggota DPR.
5. Memerintahkan hasil putusan dipublikasikan dalam Berita Negara.

Jika MK memiliki pandangan berbeda, Lita Gading dan Syamsul Jahidin tetap meminta agar putusan dikeluarkan seadil-adilnya.

Gugatan ini memunculkan kembali perdebatan lama bahwa apakah anggota DPR pantas menerima pensiun seumur hidup hanya menjabat selama satu periode kerja?

Keputusan ini sekarang berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Apapun hasilnya, masyarakat tentu berharap keadilan benar-benar ditegakkan.

Halaman:

Tags

Terkini