Hetifah menambahkan bahwa redaksi pasal mengenai gaji dan tunjangan masih dapat berubah. Komisi X DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima masukan dari masyarakat, khususnya para guru.
“Tujuannya adalah memastikan kesejahteraan guru sesuai dengan beban tanggung jawabnya,” tegasnya.
Dengan adanya penjelasan ini, guru dan dosen diharapkan tidak termakan isu yang menyesatkan. RUU Sisdiknas justru disiapkan untuk memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik agar mereka bisa mengajar dengan lebih tenang dan profesional. ***