news

Gaji PNS 2025 Naik, tapi untuk 2026 Masih Dipertimbangkan. Ini Penjelasan Kementerian Keuangan

Senin, 13 Oktober 2025 | 15:01 WIB
Gaji PNS tahun 2025 naik, namun untuk tahun 2026 masih dipertimbangkan. (Kementerian Keuangan, Indonesia.go.id)

Dalam aturan tersebut, struktur gaji ASN diperbarui dengan sistem “total reward berbasis kinerja”. Artinya, pegawai yang bekerja lebih baik akan mendapatkan penghargaan dan insentif tambahan.

Rincian kenaikan gaji berdasarkan golongan adalah sebagai berikut.

  • Golongan I dan II: Naik sekitar 8%;
  • Golongan III: Naik sekitar 10%;
  • Golongan IV: Naik hingga 12%.

Kenaikan ini berlaku untuk seluruh ASN, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, hingga anggota TNI dan Polri. Gaji baru akan mulai diterima Oktober 2025 dan dirapel dua bulan pada November 2025.

Usulan gaji PNS daerah dibayar pemerintah pusat masih dipertimbangkan

Selain soal kenaikan gaji, muncul wacana agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PNS daerah.

Baca Juga: PNS Bisa Mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara, Ini Persyaratan dan Cara Mengajukannya!

Usulan ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, karena daerah merasa terbebani oleh berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Namun, Menkeu Purbaya belum bisa menyetujuinya. Menurutnya, permintaan tersebut wajar, tetapi pemerintah pusat harus mempertimbangkan kemampuan APBN dan menjaga stabilitas fiskal nasional.

“Kalau diminta sekarang ya pasti saya nggak bisa, kecuali saya tembus rasio defisit PDB di atas 3 persen,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menjaga keseimbangan anggaran dengan mengoptimalkan belanja dan pendapatan negara. ***

Halaman:

Tags

Terkini