Pejuangkantoran.com - Kabar mengenai kemungkinan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada 2026 masih belum bisa dipastikan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada anggaran khusus yang dialokasikan untuk kenaikan gaji ASN di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
“Kalau kita bicara 2026 di nota keuangan, belum kelihatan kenaikan gaji di 2026 ini,” kata Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto.
Tri menegaskan bahwa Kemenkeu belum menerima arahan apa pun dari pemerintah terkait rencana kenaikan gaji ASN tahun depan. Jika memang ada kebijakan kenaikan, maka anggarannya akan langsung terlihat dalam dokumen APBN.
“Kalau ada kebijakan kenaikan gaji, besaran dananya pasti sudah tergambar dalam APBN,” tambahnya.
Baca Juga: Gaji PNS Bakal Naik di Oktober 2025, Ini Rinciannya
Fokus pemerintah efisiensi dan pengelolaan anggaran yang tepat
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga memberikan pernyataan serupa. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan APBN 2026 akan berfokus pada efisiensi dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.
Dalam sebuah acara Media Gathering yang digelar secara virtual, Purbaya mengatakan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam mengelola fiskal negara di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
“Kami pastikan pengelolaan fiskal dijalankan dengan hati-hati, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat,” ujarnya.
Meski begitu, ia tetap optimistis terhadap prospek ekonomi Indonesia pada 2026. Menurutnya, percepatan belanja pemerintah serta meningkatnya penyaluran kredit perbankan akan mendukung pertumbuhan ekonomi hingga tahun depan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai 2025, PPPK akan Dapat Uang Pensiun dan Jenjang Karir Seperti PNS
Kenaikan gaji ASN tetap berlaku mulai Oktober 2025
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN mulai Oktober 2025.
Artikel Terkait
PNS Boleh Ajukan Cuti dengan Alasan Penting dan Tetap Digaji, Asalkan Memenuhi Kondisi Ini
Demi Efisiensi, PNS Sudah Tak Dapat Uang Pulsa dan Uang Rapat di 2026. Ini Aturannya!
Bagaimana Nasib Pegawai ASN Jika Rencana Kementerian BUMN Diubah Jadi Badan Diterapkan?
Prabowo Pastikan Proyek IKN Jalan Terus, Ribuan ASN Bersiap Pindah ke Kalimantan
Tak Hanya Gaji, Benefit Kerja Juga Tidak Kalah Penting untuk Karyawan. Bisa Tentukan Kenyamanan Bekerja!
Pekerja Perempuan Sudah Lebih Aktif Negosiasi Gaji, tapi Mengapa Kesenjangan Upah Masih Terjadi?